PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 3/PJ/2024  (2024)

Table of Contents
Tinggalkan Balasan Navigasi pos

3 Mei 20243 Mei 2024 elizapricillia 2024, Peraturan Direktur Jenderal Pajak

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 3/PJ/2024

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-04/PJ/2022
TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH
YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN
YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang:

  1. bahwa ketentuan mengenai badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-04/PJ/2022tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-3/PJ/2023tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-04/PJ/2022tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
  2. bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor B.41/Dt.III.IV.1/HM01/01/2024 tanggal 31 Januari 2024 perihal Penyampaian Daftar LAZ yang Telah Mendapatkan Izin, terdapat usulan penetapan badan atau lembaga yang telah diterbitkan surat keputusan perizinan dan perpanjangan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai badan atau lembaga penerima zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  3. bahwa berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor B-971/SJ/B.IX/BA.02/11/2023 tanggal 8 November 2023 perihal Usulan Revisi Peraturan Dirjen PajakPER-3/PJ/2023, terdapat usulan penetapan Yayasan Amal Kebajikan Matakin sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Khonghucu yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-04/PJ/2022tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

Mengingat:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2021tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor254/PMK.03/2010tentang Tata Cara Pembebanan Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 668);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.01/2021tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor118/PMK.01/2021tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-6/PJ/2011tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pembuatan Bukti Pembayaran atas Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-04/PJ/2022tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-3/PJ/2023tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-04/PJ/2022tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMORPER-04/PJ/2022TENTANG BADAN ATAU LEMBAGA YANG DIBENTUK ATAU DISAHKAN OLEH PEMERINTAH YANG DITETAPKAN SEBAGAI PENERIMA ZAKAT ATAU SUMBANGAN KEAGAMAAN YANG SIFATNYA WAJIB YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.

Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-04/PJ/2022tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-3/PJ/2023tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak NomorPER-04/PJ/2022tentang Badan atau Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 April 2024
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Ditandatangani secara elektronik

SURYO UTOMO

http://www.peraturanpajak.com

Jika ada pertanyaan tentang pajak dan ingin berkonsultasi , silahkan klik:

Hubungi Kami

Tinggalkan Balasan

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 3/PJ/2024  (2024)
Top Articles
STSS Race Day for Richie: Utica-Rome Storylines, Stars & Sleepers
Radikale Landküche am Landgut Schönwalde
Used Trucks for Sale in Oneida, TN (with Photos)
Peralta's Mexican Restaurant Grand Saline Menu
Jared Isaacman e Sarah Gillis: quem são os primeiros civis a caminhar no espaço
Saxies Lake Worth
24 Hour Bookings Savannah
Costco Fuel Price Today Near Me
Nazir Afzal on the BBC: ‘Powerful predators were allowed to behave terribly on an industrial level’
Dr. med. Dupont, Allgemeinmediziner in Aachen
Thothub Alinity
His Words Any Sense Figgerits
Myzmanim Edison Nj
Bingo Kans Berekenen
Rogers Breece Obituaries
Does Publix Pharmacy Accept Sunshine Health
5162635626
Portland Walmart closures attract national attention; Wheeler, Texas Gov. Greg Abbott spar
Offres Emploi Purchasing manager Paris (75000) | HelloWork
Elemental Showtimes Near Sedaliamovies
Craigslist Scranton Pennsylvania
The Tragic Death Of Nikki Catsouras: The Story Behind The Viral Photos
Think Up Elar Level 5 Answer Key Pdf
Gulfport Senior Center Calendar
Stronghold Slayer Cave
Susan Bowers Facebook
Fedex Express Ship Center
Cia Decrypter
Matrix Skilled Nursing Login
Search results for: Kert\u00E9sz, Andr\u00E9, page 1
Optimizing Sports Performance Pueblo
Ketchum Who's Gotta Catch Em All Crossword Clue
Craigslist Columbia Sc Com
Road Conditions Riverton Wy
Free Stuff Craigslist Roanoke Va
Shorkie: The Perfect Dog Breed for Families
Deshaun Watson Stats, News and Video - QB | NFL.com
Chatgirlsonline
Grupos De Cp Telegram
Directions To 401 East Chestnut Street Louisville Kentucky
Actors In Sleep Number Commercial
Cvs On 30Th And Fowler
Crossword Answers, Crossword Solver
ExtraCare Rewards at the Pharmacy – Target | CVS
Walmart Supercenter Curbside Pickup
Busted Newspaper Zapata Tx
Where Is Katie Standon Now 2021
What Time Does The Chase Bank Close On Saturday
About Data | Weather Underground
Ideological variation in preferred content and source credibility on Reddit during the COVID-19 pandemic
Lottozahlen für LOTTO 6aus49 | LOTTO Bayern
Xochavella Leak
Latest Posts
Article information

Author: Kimberely Baumbach CPA

Last Updated:

Views: 6161

Rating: 4 / 5 (61 voted)

Reviews: 84% of readers found this page helpful

Author information

Name: Kimberely Baumbach CPA

Birthday: 1996-01-14

Address: 8381 Boyce Course, Imeldachester, ND 74681

Phone: +3571286597580

Job: Product Banking Analyst

Hobby: Cosplaying, Inline skating, Amateur radio, Baton twirling, Mountaineering, Flying, Archery

Introduction: My name is Kimberely Baumbach CPA, I am a gorgeous, bright, charming, encouraging, zealous, lively, good person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.